INDIKASI
GEOGRAFIS
Wahana
peningkatan kesejahteraan rakyatmeleluijaminan kualitas dan perlindungan produk
khas wilayah dari pemalsuan
Definisi
IG
menurut UUNo. 15 tentang Merek :
Indikasi
Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,faktor manuasia,
ataukombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang
yang dihasilkan dan kekhasan tersebut tidak dijumpai diwilayah lain.
Contoh
Produk Khas Wilayah :
Kopi
Arabika Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Mebel Ukir
Jepara, Tembakau Hitam Sumedang, Lada Hitam Lampung, Kopi Arabika Toraja,
Minyak Kayu Putih Buru, Beras Adan Krayan, dan Masih banyak lagi Produk khas
geografis daerah.
Tantangan
Produk Khas :
Produk khas wilayah memiliki kualitas yang baik
sehingga menarik bagi konsumen.kondisi ini rawan akan pemalsuan nama, kualitas
maupun produk. Pemalsuan akan mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan konsumen
terhadap produk khas, sehingga akan berakibata pada keengganan konsumen untuk
membeli produk khas dengan harga yang baik. Akibatnya produsen produk khas
tidak dapat menikmati pendapatan yang lebih baik dari keunggulan produknya.
Dasar
Hukum IG :
Dasar
hukum tentang IG adalah Bab VII UU No. 15 tahun 2001tentang merek dan peraturan
pelaksanaannya terdapat pada PP No. 51 tahun 2007 tentangIndikasi Geografis.
Kepemilikan
IG :
IG
dimiliki oleh masyarakat wilayah geografis penghasil produk khas dan pelaku
usaha produk khas yang bergabung dalam kelembagaan masyrakat. Berbeda
dengan merek ataupun paten yangdimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
Aplikasi
IG :
Sejak diterbitkannya sertifikat IG
misalnya kopi Gayo, maka hak menggunakan nama kopi Gayo dimiliki oleh
masyarakat yang mengusahakan kopi gayo yang tergabung dalam kelembagaan
Masyrakat Perlindungna Kopi Gayo (MPKG). Sejak saat itu maka nama kopi Gayo
hanya dapat digunakan untuk menjual produk kopi biji dan kopi bubuk yang
berasal dari jenis Arabika yang ditanam diwilayah Gayo dengan standar kualitas
dan standar budidaya,pengolahan, pengepakan, pemasaran serta pengelolaan usaha
yang disepakati oleh masyarakat Gayo yang tergabung dalam kelembagaan MPKG.
Pihak lainyang tergabung dalam MPKG
atau anggota MPKG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan MPKG maka
tidak boleh menggunakan nama kopi Gayo. Penggunaan nama tanpa hak akan diancam hukuman
penjara paling lama 5 tahun dan denda peling tinggi 1 (satu) milyar rupiah
(pasal 92 UU merek).
Tata
cara mendapatkan IG :
IG
dapat diproleh melalui permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang
mengusahakan produk khas wilayah kepada Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual
(HAKI), kementrian Hukum dan HAM dengan mengisi formulir permohonan dan
dilampiri buku persyaratan IG.
Isi
buku Persyaratan IG :
1.
Janis produk
2.
Kekhasan produk
3.
Tata cara pengenalan dan pengujian
keaslian produk
4.
Proses produksi
5.
Batas wilayah produksi
6.
Uinformasi produsen, pengolah dan
pemasar produk
7.
Tata cara pencatatan proses pengolahan
dan pemasaran sehingga keterunutannya dapat dikenali
8.
Nama IG yang akan digunakan
9.
Lambang IG yang akan digunakan
Selanjutnya
buku persyaratan IG diperiksa kebenarannya oleh Tim Ahli Indikasi Geografis
(TAIG) atas perintah Direktur Jenderal HKI. Taig dibentuk oleh menteri Hukum
dan HAM. Hasil pemeriksaan TAIG disampaikan kepada dirjen HKI. Hasil pemeriksaan
TAIG dapat berupa :
1.
Rekomendasi kepada Dirjen HKI untuk
pemberian IG
2.
Rekomendasi kepada Dirjen HKI untuk penolakan
permohonan IG
3.
Permintaan kepada pemohon untuk
penyempurnaan buku persyaratan IG
Tantangan
setelah memperoleh IG :
1. Mempromosikan
produk IG kedalam dan keluar negeri
2. Menjaga
keberlanjutan produksi dan kualitas produk IG
3. Mengawasi
produksi, distribusi, dan pemasaran produk IG
4. Meningkatkan
manfaat IG bagi anggota kelembagaan masyarakat penghasil produk IG
Sumber informasi :
Dr.
Ir. H. Riyadi, MM
Staff
khusus IG Ditjen, Perkebunan, Kementrian Pertanian
Tim
Ahli Indukasi Geografis, Kementrian Hukum dan HAM
Jakarta,
Desember 2011
0 komentar:
Posting Komentar