Minggu, 15 Januari 2012

Indikasi Geografis


INDIKASI GEOGRAFIS
Wahana peningkatan kesejahteraan rakyatmeleluijaminan kualitas dan perlindungan produk khas wilayah dari pemalsuan

Definisi
IG menurut UUNo. 15 tentang Merek :
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,faktor manuasia, ataukombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan dan kekhasan tersebut tidak dijumpai diwilayah lain.
Contoh Produk Khas Wilayah :
Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Mebel Ukir Jepara, Tembakau Hitam Sumedang, Lada Hitam Lampung, Kopi Arabika Toraja, Minyak Kayu Putih Buru, Beras Adan Krayan, dan Masih banyak lagi Produk khas geografis daerah.
Tantangan Produk Khas :
Produk khas wilayah memiliki kualitas yang baik sehingga menarik bagi konsumen.kondisi ini rawan akan pemalsuan nama, kualitas maupun produk. Pemalsuan akan mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan konsumen terhadap produk khas, sehingga akan berakibata pada keengganan konsumen untuk membeli produk khas dengan harga yang baik. Akibatnya produsen produk khas tidak dapat menikmati pendapatan yang lebih baik dari keunggulan produknya.
Dasar Hukum IG :
Dasar hukum tentang IG adalah Bab VII UU No. 15 tahun 2001tentang merek dan peraturan pelaksanaannya terdapat pada PP No. 51 tahun 2007 tentangIndikasi Geografis.
Kepemilikan IG :
IG dimiliki oleh masyarakat wilayah geografis penghasil produk khas dan pelaku usaha produk khas  yang  bergabung dalam kelembagaan masyrakat. Berbeda dengan merek ataupun paten yangdimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
Aplikasi IG :
            Sejak diterbitkannya sertifikat IG misalnya kopi Gayo, maka hak menggunakan nama kopi Gayo dimiliki oleh masyarakat yang mengusahakan kopi gayo yang tergabung dalam kelembagaan Masyrakat Perlindungna Kopi Gayo (MPKG). Sejak saat itu maka nama kopi Gayo hanya dapat digunakan untuk menjual produk kopi biji dan kopi bubuk yang berasal dari jenis Arabika yang ditanam diwilayah Gayo dengan standar kualitas dan standar budidaya,pengolahan, pengepakan, pemasaran serta pengelolaan usaha yang disepakati oleh masyarakat Gayo yang tergabung dalam kelembagaan MPKG.
            Pihak lainyang tergabung dalam MPKG atau anggota MPKG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan MPKG maka tidak boleh menggunakan nama kopi Gayo. Penggunaan nama tanpa hak akan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda peling tinggi 1 (satu) milyar rupiah (pasal 92 UU merek).
Tata cara mendapatkan IG :
IG dapat diproleh melalui permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang mengusahakan produk khas wilayah kepada Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI), kementrian Hukum dan HAM dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri buku persyaratan IG.
Isi buku Persyaratan IG :
1.      Janis produk
2.      Kekhasan produk
3.      Tata cara pengenalan dan pengujian keaslian produk
4.      Proses produksi
5.      Batas wilayah produksi
6.      Uinformasi produsen, pengolah dan pemasar produk
7.      Tata cara pencatatan proses pengolahan dan pemasaran sehingga keterunutannya dapat dikenali
8.      Nama IG yang akan digunakan
9.      Lambang IG yang akan digunakan
Selanjutnya buku persyaratan IG diperiksa kebenarannya oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) atas perintah Direktur Jenderal HKI. Taig dibentuk oleh menteri Hukum dan HAM. Hasil pemeriksaan TAIG disampaikan kepada dirjen HKI. Hasil pemeriksaan TAIG dapat berupa :
1.      Rekomendasi kepada Dirjen HKI untuk pemberian IG
2.      Rekomendasi kepada Dirjen HKI untuk penolakan permohonan IG
3.      Permintaan kepada pemohon untuk penyempurnaan buku persyaratan IG
Tantangan setelah memperoleh IG :
1.      Mempromosikan produk IG kedalam dan keluar negeri
2.      Menjaga keberlanjutan produksi dan kualitas produk IG
3.      Mengawasi produksi, distribusi, dan pemasaran produk IG
4.      Meningkatkan manfaat IG bagi anggota kelembagaan masyarakat penghasil produk IG


Sumber informasi :
Dr. Ir. H. Riyadi, MM
Staff khusus IG Ditjen, Perkebunan, Kementrian Pertanian
Tim Ahli Indukasi Geografis, Kementrian Hukum dan HAM
Jakarta, Desember 2011

           


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost