Jumat, 08 Februari 2013

PENGENDALIAN HAMA GUDANG
Banyak hama yang terdapat digudang yang dapat menuunkan kualitas suatu bahan yang disimpan digudang. Hama tersebut antara lain fungi, rodensia, actinomycetes, fungus, kutu, inseksida, dan hama lainnya. Hama gudang yang paling sering ditemui yaitu hama tikus. banyak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh hama tikus, misalnya akibat dari kotoran tikus, maka secara otomatis mutu dari bahan yang terkena kotoran tersebut akan menurun. Selain itu kerusakan akibat dimakannya ssuatu komoditi juga menjadi masalah yang serius. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha untul mengatasi hama tikus. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hama tikus, misalnya dengan melalui pengendalian kimiawi. Cara ini dilakukan dengan menaruh senyawa kimia beracun pada makanan yang diajdikan sebagai umpan tikus. Adapun bahan kimia yang dapat dipakai antara lain adalah rodensida akut dan rodentisida kronis (anti koagulan). Efek yang diberikan dari rodensida akut yaitu langsung membunuh sasaran, sedangkan pada rodensida kronis, racun tidak langsung meracuni sasaran, tetapi akan membentuk koagulan pada tubuh sasaran terlebih dahulu. Pada pengendalian kimiawi ini, racun tidak boleh diletakkan secara terus menerus, tetapi diberikan secara berkala dan diletakkan hanya pada jalur penting, misalnya jalur masuknya tikus. adapun kelemahan dari cara ini yaitu :
1.    Adanya keengganan makan umpan oleh tikus
2.    Diperlukan waktu yang lama untuk tikus dapat memakan umpan
3.    Bahaya bagi manusia dan hewan piaraan
4.    Berhasil hanya jika dibarengi oleh sanitasi yang baik
Adapun sanitasi yang dapat dilakukan yaitu meliputi :
1.    Pembersihan sisa makanan (stock)
2.    Rotasi stock
3.    Mengosongkan pada area yang menjadi tempat kerusakan

SUMBER DAYA ALAM, INDUSTRI, DAN LIMBAH INDUSTRI




            Sumber daya alam yang ada di indonesia terdiri dari sumber daya alam yang terbarui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak terbarui (non renewable resources). Selain itu indonesia juga memiliki sumber daya manusia baik yang cendekia maupun yang profesional, lahan untuk pendirian industri, modal dan sumber daya pendukung yang lainnya yang dapat mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia. Dampak dari pertumbuhan industri adalah munculnya limbah yang justru akan dapat merusak lingkungan. Secara umum struktur industri di indonesia terdiri dari :
1.      Industri skala kecil,
2.      Industri skala menengah, dan
3.      Industri skala besar serta modern.
Dari ketiga struktur industri tersebut, industri skala kecil dan skala menengah memberi peran dan mempunyai posisi yang strategis untuk mengurangi pengangguran yang kian melonjak di Indonesia. Kendala utama yang dihadapi dari industri skala tersebut adalah produk yang dihasilkan belum mampu memenuhi standar internasional seperti ISO 9000 tentang kualitas produk barang dan ISO 14000 tentang sistem manajemen lingkungan Hidup. Sedangkan pada industri skala besar, produk yang dihasilkan sudah mampu memenuhi spesifikasi dan standarisasi internasional sehingga lebih diakui oleh internasional. Kendala utama yang dihadapi dari industri- industri adalah mereka masih menghasilkan limbah yang berbahay, sehingga perlu adanya penerapan teknologi bersih, produk bersih, dan program langit biru sehingga akan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
            Sebagian besar kegiatan manusia yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tentu akan menimbulkan bencana bagi manusia dan lingkungan di sekitarnya. Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah adanya bencana banjir bandang, kebakaran hutan, pencemaran air laut oleh tumpahan minyak, maupun adanya senyawa kimia yang dijumpai bersifat karsinogenik. Bencana sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu bencana buatan manusia (man made disaster) dan bencana alam (natural disaster). Contoh bencana buatan manusia adalah kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl. Sedangkan contoh bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, angin topan maupun Tsunami.
            Untuk mencegah atau mengurangi adanya pengrusakan lingkungan yang dapat menyebabkan bencana maka diberlakukan adanya UU dan Peraturan Lingkungan Hidup. Peraturan keselamatan (safety), kesehatan (Health), dan lingkungan hidup (Environmental) dikelompokan menjadi dua kelompok yaitu peraturan luar negeri dan penerapan ISO 14000 serta peraturan dalam negeri. Peraturan luar negeri digunakan sebagai pembanding.
Contoh peraturan luar negeri yang dikeluarkan oleh pihak Amerika Serikat adalah :
·         Peraturan Occupational Safety and Health Act yang diterbitkan di Amerika Serikat pada 29 Desember 1970 yang bertujuan untuk mengurangi kecelkaan ditempat kerja yang dapat menyebabkan luka, sakit maupun meninggal dunia.
·         Peraturan Occupational Safety and Health Standard bekerja sama dengan Instansi Departement of Labour Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
Contoh UU lingkungan hidup di Amerika Serikat :
·         National Environmental Policy Act of 1970 (NEPA)
·         Clean Air Act of 1970 (CAA)
·         Federal Water Pollution Control Act of 1972 (FWCPA)
·         Safe Drinking Water Act of 1974( SDWA)
Di indonesia pendeketan yang dilakukan untuk manajemen limbah yaitu pendekatan ujung pipa (the end of pipe). Pendekatan ujung pipa menurut dunia industri, pemerintah dan masyarakat yang mengamatinya bukanlah merupakan suatu metode yang baik. Pendekatn ujung pipa merupakan suatu manajemen limbah dimana proses penangana limbah akan dilakukan jika dilapangan terbukti telah ada indikasi pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Selain itu juga dalam penangannya harus ada bukti analisis yang menyatakan bahwa lingkungan tersebut tercemar limbah dan haru dilakukan penanganan. Pendekatan ujung pipa dianggap kurang efektif karena tidak menerpakan prinsip pencegahan, melainkan prinsip penanganan. Sehingga selain tidak efekti juga diperlukan biaya yang mahal. Manajemen limbah yang baim yaitu menganut peinsip pengelolaan yang terdiri dari :
·         Pollution Prevention Principle  dimana prinsip ini menerapkan upaya minimalisasi timbunan limbah senyawa kimia
·         Polluter Pays Principle dimana pihak penghasil bahan pencemar akan dikenakan biaya untuk memproses limbah senyawa kimia yang dihasilkan
·         Cradle to Grave Principle  dimana dilakukan upaya pengawasan dari mulai limbah dihasilkan sampai limbah dibuang dan dapat menghasilkan hasil samping yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemrakarsa. Prinsip ini termasuk penerapan produksi bersih dalam suatu industri
·         Pengolahan, dimana penimbunan limbah harus sedekat mungkin dengan sumber limbah, sehingga pengolahan lebih mudah dilakukan
·         Non Discriminatory Principle dimana limbah harus diberlakukan sama dalam pengolahannya (menganggap semua limbah memiliki tingkat bahaya yang sama )
·         Sustainable Development dimana industri harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.   

           

Istilah Tentang Lingkungan Hidup menurut UU no.23 tahun 1997


Istilah tentang lingkungan hidup menurut UU RI Nomor 23 tahun 1997 
            UU RI Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disahkan pada tanggal 19 septemeber 1997 dan merupakan revisi UU RINomor 4 tahun 1982. Terdapat beberapa istilah dalam UU ini antara lain :
ü  Lingkungan hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
ü  Pengelolaan Lingkungan hidup
Merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
ü  Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Merupakan upaya sadar dan terencana yang memadu lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
ü  Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
ü  Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
ü  Daya lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup.
ü  Pelestarian daya dukung lingkungan hidup
Merupakan rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
ü  Daya tampung lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.
ü  Pelestarian daya tampung lingkungan hidup
Rangkaian upaya untuk melindungi daya tampung lingkungan hidup.
ü  Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


ü  Baku mutu lingkungan hidup
Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
ü  Pencemaran lingkungan hidup
Merupakan masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
ü  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati yang dapat diterima.
ü  Perusakan lingkungan hidup
Merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
ü  Konservasi sumber daya alam
Adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
ü  Limbah
Sisa suatu usaha atau kegiatan
ü  Bahan berbahaya dan beracun
Merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
ü  Limbah bahan berbahaya dan beracun
Sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
ü  Sengketa lingkungan hidup
Merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
ü  Dampak lingkungan hidup
Pengaruh perubahan terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
ü  Organisasi lingkungan hidup
Organisasi yang tujuan kegiatannya di bidang lingkungan hidup
ü  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup
Kajian mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
ü  Audit lingkungan hidup
Proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap ketaatan dalam menjaga lingkungan hidup

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost