Jumat, 08 Februari 2013

SUMBER DAYA ALAM, INDUSTRI, DAN LIMBAH INDUSTRI




            Sumber daya alam yang ada di indonesia terdiri dari sumber daya alam yang terbarui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak terbarui (non renewable resources). Selain itu indonesia juga memiliki sumber daya manusia baik yang cendekia maupun yang profesional, lahan untuk pendirian industri, modal dan sumber daya pendukung yang lainnya yang dapat mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia. Dampak dari pertumbuhan industri adalah munculnya limbah yang justru akan dapat merusak lingkungan. Secara umum struktur industri di indonesia terdiri dari :
1.      Industri skala kecil,
2.      Industri skala menengah, dan
3.      Industri skala besar serta modern.
Dari ketiga struktur industri tersebut, industri skala kecil dan skala menengah memberi peran dan mempunyai posisi yang strategis untuk mengurangi pengangguran yang kian melonjak di Indonesia. Kendala utama yang dihadapi dari industri skala tersebut adalah produk yang dihasilkan belum mampu memenuhi standar internasional seperti ISO 9000 tentang kualitas produk barang dan ISO 14000 tentang sistem manajemen lingkungan Hidup. Sedangkan pada industri skala besar, produk yang dihasilkan sudah mampu memenuhi spesifikasi dan standarisasi internasional sehingga lebih diakui oleh internasional. Kendala utama yang dihadapi dari industri- industri adalah mereka masih menghasilkan limbah yang berbahay, sehingga perlu adanya penerapan teknologi bersih, produk bersih, dan program langit biru sehingga akan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
            Sebagian besar kegiatan manusia yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tentu akan menimbulkan bencana bagi manusia dan lingkungan di sekitarnya. Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah adanya bencana banjir bandang, kebakaran hutan, pencemaran air laut oleh tumpahan minyak, maupun adanya senyawa kimia yang dijumpai bersifat karsinogenik. Bencana sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu bencana buatan manusia (man made disaster) dan bencana alam (natural disaster). Contoh bencana buatan manusia adalah kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl. Sedangkan contoh bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, angin topan maupun Tsunami.
            Untuk mencegah atau mengurangi adanya pengrusakan lingkungan yang dapat menyebabkan bencana maka diberlakukan adanya UU dan Peraturan Lingkungan Hidup. Peraturan keselamatan (safety), kesehatan (Health), dan lingkungan hidup (Environmental) dikelompokan menjadi dua kelompok yaitu peraturan luar negeri dan penerapan ISO 14000 serta peraturan dalam negeri. Peraturan luar negeri digunakan sebagai pembanding.
Contoh peraturan luar negeri yang dikeluarkan oleh pihak Amerika Serikat adalah :
·         Peraturan Occupational Safety and Health Act yang diterbitkan di Amerika Serikat pada 29 Desember 1970 yang bertujuan untuk mengurangi kecelkaan ditempat kerja yang dapat menyebabkan luka, sakit maupun meninggal dunia.
·         Peraturan Occupational Safety and Health Standard bekerja sama dengan Instansi Departement of Labour Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
Contoh UU lingkungan hidup di Amerika Serikat :
·         National Environmental Policy Act of 1970 (NEPA)
·         Clean Air Act of 1970 (CAA)
·         Federal Water Pollution Control Act of 1972 (FWCPA)
·         Safe Drinking Water Act of 1974( SDWA)
Di indonesia pendeketan yang dilakukan untuk manajemen limbah yaitu pendekatan ujung pipa (the end of pipe). Pendekatan ujung pipa menurut dunia industri, pemerintah dan masyarakat yang mengamatinya bukanlah merupakan suatu metode yang baik. Pendekatn ujung pipa merupakan suatu manajemen limbah dimana proses penangana limbah akan dilakukan jika dilapangan terbukti telah ada indikasi pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Selain itu juga dalam penangannya harus ada bukti analisis yang menyatakan bahwa lingkungan tersebut tercemar limbah dan haru dilakukan penanganan. Pendekatan ujung pipa dianggap kurang efektif karena tidak menerpakan prinsip pencegahan, melainkan prinsip penanganan. Sehingga selain tidak efekti juga diperlukan biaya yang mahal. Manajemen limbah yang baim yaitu menganut peinsip pengelolaan yang terdiri dari :
·         Pollution Prevention Principle  dimana prinsip ini menerapkan upaya minimalisasi timbunan limbah senyawa kimia
·         Polluter Pays Principle dimana pihak penghasil bahan pencemar akan dikenakan biaya untuk memproses limbah senyawa kimia yang dihasilkan
·         Cradle to Grave Principle  dimana dilakukan upaya pengawasan dari mulai limbah dihasilkan sampai limbah dibuang dan dapat menghasilkan hasil samping yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemrakarsa. Prinsip ini termasuk penerapan produksi bersih dalam suatu industri
·         Pengolahan, dimana penimbunan limbah harus sedekat mungkin dengan sumber limbah, sehingga pengolahan lebih mudah dilakukan
·         Non Discriminatory Principle dimana limbah harus diberlakukan sama dalam pengolahannya (menganggap semua limbah memiliki tingkat bahaya yang sama )
·         Sustainable Development dimana industri harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.   

           

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost