Sumber daya alam yang ada di indonesia terdiri dari
sumber daya alam yang terbarui (renewable
resources) dan sumber daya alam yang tidak terbarui (non renewable resources). Selain itu indonesia juga memiliki sumber
daya manusia baik yang cendekia maupun yang profesional, lahan untuk pendirian
industri, modal dan sumber daya pendukung yang lainnya yang dapat mempercepat
pertumbuhan industri di Indonesia. Dampak dari pertumbuhan industri adalah
munculnya limbah yang justru akan dapat merusak lingkungan. Secara umum
struktur industri di indonesia terdiri dari :
1.
Industri skala kecil,
2.
Industri skala menengah, dan
3.
Industri skala besar serta modern.
Dari ketiga struktur
industri tersebut, industri skala kecil dan skala menengah memberi peran dan
mempunyai posisi yang strategis untuk mengurangi pengangguran yang kian
melonjak di Indonesia. Kendala utama yang dihadapi dari industri skala tersebut
adalah produk yang dihasilkan belum mampu memenuhi standar internasional
seperti ISO 9000 tentang kualitas produk barang dan ISO 14000 tentang sistem
manajemen lingkungan Hidup. Sedangkan pada industri skala besar, produk yang
dihasilkan sudah mampu memenuhi spesifikasi dan standarisasi internasional
sehingga lebih diakui oleh internasional. Kendala utama yang dihadapi dari
industri- industri adalah mereka masih menghasilkan limbah yang berbahay,
sehingga perlu adanya penerapan teknologi bersih, produk bersih, dan program
langit biru sehingga akan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
Sebagian besar kegiatan manusia yang tidak memperhatikan
aspek lingkungan tentu akan menimbulkan bencana bagi manusia dan lingkungan di
sekitarnya. Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah adanya bencana banjir
bandang, kebakaran hutan, pencemaran air laut oleh tumpahan minyak, maupun
adanya senyawa kimia yang dijumpai bersifat karsinogenik. Bencana sendiri dapat
dibedakan menjadi dua yaitu bencana buatan manusia (man made disaster) dan bencana alam (natural disaster). Contoh bencana buatan manusia adalah kecelakaan
reaktor nuklir di Chernobyl. Sedangkan contoh bencana alam seperti gunung
meletus, gempa bumi, angin topan maupun Tsunami.
Untuk mencegah atau mengurangi adanya pengrusakan
lingkungan yang dapat menyebabkan bencana maka diberlakukan adanya UU dan
Peraturan Lingkungan Hidup. Peraturan keselamatan (safety), kesehatan (Health),
dan lingkungan hidup (Environmental) dikelompokan
menjadi dua kelompok yaitu peraturan luar negeri dan penerapan ISO 14000 serta
peraturan dalam negeri. Peraturan luar negeri digunakan sebagai pembanding.
Contoh peraturan luar
negeri yang dikeluarkan oleh pihak Amerika Serikat adalah :
·
Peraturan Occupational Safety and Health Act yang diterbitkan di Amerika
Serikat pada 29 Desember 1970 yang bertujuan untuk mengurangi kecelkaan
ditempat kerja yang dapat menyebabkan luka, sakit maupun meninggal dunia.
·
Peraturan Occupational Safety and Health Standard bekerja sama dengan
Instansi Departement of Labour
Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan National Institute for Occupational Safety
and Health (NIOSH).
Contoh UU lingkungan
hidup di Amerika Serikat :
·
National
Environmental Policy Act of 1970 (NEPA)
·
Clean
Air Act of 1970 (CAA)
·
Federal
Water Pollution Control Act of 1972 (FWCPA)
·
Safe
Drinking Water Act of 1974( SDWA)
Di indonesia pendeketan
yang dilakukan untuk manajemen limbah yaitu pendekatan ujung pipa (the end of pipe). Pendekatan ujung pipa
menurut dunia industri, pemerintah dan masyarakat yang mengamatinya bukanlah
merupakan suatu metode yang baik. Pendekatn ujung pipa merupakan suatu
manajemen limbah dimana proses penangana limbah akan dilakukan jika dilapangan
terbukti telah ada indikasi pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Selain itu
juga dalam penangannya harus ada bukti analisis yang menyatakan bahwa
lingkungan tersebut tercemar limbah dan haru dilakukan penanganan. Pendekatan ujung
pipa dianggap kurang efektif karena tidak menerpakan prinsip pencegahan,
melainkan prinsip penanganan. Sehingga selain tidak efekti juga diperlukan
biaya yang mahal. Manajemen limbah yang baim yaitu menganut peinsip pengelolaan
yang terdiri dari :
·
Pollution
Prevention Principle dimana prinsip ini menerapkan upaya
minimalisasi timbunan limbah senyawa kimia
·
Polluter
Pays Principle dimana pihak penghasil bahan pencemar
akan dikenakan biaya untuk memproses limbah senyawa kimia yang dihasilkan
·
Cradle
to Grave Principle dimana dilakukan upaya pengawasan dari mulai
limbah dihasilkan sampai limbah dibuang dan dapat menghasilkan hasil samping
yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemrakarsa. Prinsip ini termasuk
penerapan produksi bersih dalam suatu industri
·
Pengolahan,
dimana
penimbunan limbah harus sedekat mungkin dengan sumber limbah, sehingga
pengolahan lebih mudah dilakukan
·
Non
Discriminatory Principle dimana limbah harus diberlakukan
sama dalam pengolahannya (menganggap semua limbah memiliki tingkat bahaya yang
sama )
·
Sustainable
Development dimana industri harus memperhatikan
prinsip pembangunan berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar