Istilah tentang lingkungan hidup menurut UU RI Nomor
23 tahun 1997
UU RI Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disahkan pada tanggal 19 septemeber 1997 dan
merupakan revisi UU RINomor 4 tahun 1982. Terdapat beberapa istilah dalam UU
ini antara lain :
ü Lingkungan
hidup
Adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
ü Pengelolaan
Lingkungan hidup
Merupakan
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
ü Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Merupakan
upaya sadar dan terencana yang memadu lingkungan hidup, termasuk sumber daya,
ke dalam pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
ü Ekosistem
Adalah
tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas
lingkungan hidup.
ü Pelestarian
lingkungan hidup
Adalah
rangkaian upaya upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
ü Daya
lingkungan hidup
Kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup.
ü Pelestarian
daya dukung lingkungan hidup
Merupakan
rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap
tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan
agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
ü Daya
tampung lingkungan hidup
Kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang
dibuang kedalamnya.
ü Pelestarian
daya tampung lingkungan hidup
Rangkaian
upaya untuk melindungi daya tampung lingkungan hidup.
ü Sumber
daya
Adalah
unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber daya alam baik hayati maupun non
hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
ü Baku
mutu lingkungan hidup
Ukuran
batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau
unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
ü Pencemaran
lingkungan hidup
Merupakan
masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukannya.
ü Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup
Merupakan
ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati yang dapat diterima.
ü Perusakan
lingkungan hidup
Merupakan
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap
sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
ü Konservasi
sumber daya alam
Adalah
pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
ü Limbah
Sisa
suatu usaha atau kegiatan
ü Bahan
berbahaya dan beracun
Merupakan
bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
ü Limbah
bahan berbahaya dan beracun
Sisa
suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat
atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahluk hidup lain.
ü Sengketa
lingkungan hidup
Merupakan
sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup.
ü Dampak
lingkungan hidup
Pengaruh
perubahan terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau
kegiatan.
ü Organisasi
lingkungan hidup
Organisasi
yang tujuan kegiatannya di bidang lingkungan hidup
ü Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan hidup
Kajian
mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
ü Audit
lingkungan hidup
Proses
evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap ketaatan dalam menjaga lingkungan
hidup
0 komentar:
Posting Komentar