Senin, 04 Juni 2012

LIMBAH B3


Limbah B3 merupakan limbah yang sangat berbahaya. Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3, cara penanggulangannya pun berbeda dengan pencemaran pada air dan udara. Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena sifat dan / atau konsentrasinya dan / atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Banyak limbah yang tergolong limbah B3, oleh karena diperlukan suatu identifikasi yang dapat digunakan untuk membedakan antara limbah B3 maupun limbah yang lain. Yang tergolong limbah bukan B3 yaitu limbah yang dapat mentaati pengendalian pencemaran air dan udara. Misalnya pada limbah yang logam berat, tetapi dapat diatasi dengan water treatment dan dapat memenuhi standar efluent limabah, maka limbah tersebut tidak dapat diklasifikasikan kedalam limbah B3. Secara umum identifikasi limbah B3 berfungsi untuk  :
1.    mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.
2.    menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
3.    menilai atau menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan tehadap lingkngan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya
Limbah B3 dapat juga diidentifikasi berdasarkan uji karakteristik limbah. Secara umum karakteristik limbah B3 yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, bersifat korosif, dan dapat menyebabkan infeksi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost