icc incoterm 2000International Chamber of Commerce (ICC) bermaksud untuk mengurangi perbedaan penafsiran terhadap syarat perdagangan internasional dengan mengeluarkan syarat dan aturan bagi perdagangan internasional. Hal inilah yang menjadi latar belakang Incoterms. Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman. Incoterms atau syarat perdagangan atau terms of trade merupakan kelengkapan dari “Sales Contract” yang mengantur tentang hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang menyangkut penyerahan barang dari penjual kepada pembeli, pembagian resiko antara penjual dan pembeli, serta tanggung jawab dalam perolehan ijin ekspor-impor.
Incoterm diciptakan untuk mengatasi masalah terjadinya missed interprestasi antara penjual dan pembeli. Incoterm sendiri bertujuan untuk menyediakan seperangkat peraturan internasional untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan luar negeri. Dalam ruang lingkup incoterm hanya terbatas pada materi yang terkait dengan kontrak jual beli, yang berkenan dengan penyerahan barang yang dapat diraba dan tidak berlaku unutk perdagangan yang tidak bisa diraba, misalnya software komputer. Selain mengatur perdagangan internasional Incoterm dapat juga dipakai untuk perdagangan nasional.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000 :
- EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
- FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
- FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
- CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
- DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Incoterms bertujuan untuk menyediakan seperangakat peraturan internasional untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan luar negeri. Ruang lingkup incoterms “hanya” terbatas pada materi yang terkait dengan kontrak jual beli, yang berkenan dengan penyerahan barang yang dapat diraba (tangible) dan tidak berlaku untuk perdagangan yang tidak bisa diraba (intangible), misal : perangkat lunak komputer. Pada dasarnya incoterms mengatur perdagangan yang melewati batas negara, tetapi dapat juga dipakai untuk perdagangan dalam negeri.
Dari mode transport yang digunakan ada 4 penggolongan mode transport yang dimuat dalam incoterms, yaitu:
1. Setiap mode pengangkutan termasuk multimode, syarat yang digunakan adalah: EXW (Ex Works, disebutkan tempatnya), FCA (Free Carrier: disebutkan tempat tujuannya), CIP (Carriage and Insurance Paid To ( disebutkan tempat tujuannya), DAF (Delivered At Frontier) disebutkan tempatnya, DDU (Delievery DutyUnpaid ( disebutkan tempat tujuannya dan DPP (Delivery Duty Paid), disebutkan tempat tujuannya.
2. Air Transport (udara) syarat yang digunakan adalah FCA (Free Carrier, disebutkan tempatnya).
3. Kereta api, syarat yang digunakan adalah FCA, sebutkan tempatnya
4. Kapal laut dan darat, syarat yang digunakan adalah FLS (Free Longside Ships) disebutkan pelabuhan pengiriman, FOB (Free On Board), disebutkan pelabuhan pengiriman dan CFR (Cast and Freight, disebutkan pelabuhan pengiriman, CIF (Cost Insurance Freight) disebutkan tujuan pelabuhan, DES (Delivered Ex Ship (disebutkan tujuan pelabuhan) dan DEQ (Delivered Ex Quay (disebutkan tujuan pelabuhan).
Incoterms memiliki beberapa kelompok di antaranya kelompok F, kelompok C, kelompok D, dan Kelompok E. Kelompok F: syarat perdagangan FCA dapat digunakan bila penjual memenuhi kewajibannya dengan cara menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, sehingga penjual harus menyerahkan barang yang akan diangkut sesuai dengan 3 instruksi pembeli. Karena pembelilah yang mempunyai kewajiban untuk membuat perjanjian pengangkutan dan menunjuk pengangkut. Kelompok C: penjual wajib melaksanakan perjanjian pengangkutan sesuai persyaratan yang biasa berlaku dan atas biayanya sendiri. Harus disebutkan sampai mana penjual harus membayar biaya pengangkutan dan juga sekaligus mengatur dan menanggung biaya asuransi. Kategori ini sama dengan F disebutkan sebagai shipment contract karena perjanjian penjualan menunjuk bahwa penjual secara yuridis telah memenuhi kontrknya di negara pengapalan atau pemberangkatan. Kelompok C berbeda dengan yang lain dan memiliki 2 poin penting, yaitu mengenai pembagian biaya dan mengenai pembagian resiko. Sehingga harus ada titik yang jelas yang memastikan bahwa penjual telah menyelesaikan seluruh kewajibannya dan tidak akan menanggung resiko atau biaya apapun lagi sesudah tanggung jawabnya selesai. Kelompok D: dimana penjual bertanggung jawab sampai tibanya barang ditempat atu dititik tujuan sehingga memikul resiko dan biaya dalam membawa barang sampai tiba ditempat. Kelompok ini disebut dengan Arrival Contract (bedakan dengan shipment contract kelompok C). Kelompok E : Pemberangkatan EXW-“Ex works”, berarti penjual hanya wajib menyerahkan barangnya di tempat sendiri (tempat kerja, pabrik, gudang). Kewajiban dan resiko selebihnya, misal : menaikan keatas kendaraan yang disediakan oleh pembeli, mengurus formalitas ekspor pengangkutan sampai dengan tempat pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Oleh karena itu, kalau pembeli menghendaki agar penjual memuat barang ke atas kendaraan dan menanggung resiko selama pemuatan, harus dijelaskan di dalam sales contract”. Term EXW menunjukkan kewajiban penjual minim. Oleh karena itu baik untuk pengusaha kecil yang awam terhadap pengurusan ekspor. Sebaliknya, bagi pembeli yang tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, term ini tidak disarankan.
Oleh karena itu, kalau pembeli menghendaki agar penjual memuat barang ke atas kendaraan dan menanggung resiko selama pemuatan, harus dijelaskan di dalam sales contract”. Term EXW menunjukkan kewajiban penjual minim. Oleh karena itu baik untuk pengusaha kecil yang awam terhadap pengurusan ekspor. Sebaliknya, bagi pembeli yang tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, term ini tidak disarankan.
Dengan demikian dalam Incoterms harus diperhatikan masuk dalam kelompok manakah cara yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam klausula transportasi kontraknya. Walaupun demikian karena variatifnya kebiasaan dari pembeli maupun penjual, maka kedua belah pihak diwajibkan untuk saling memberitahukan kebiasaan tersebut yang dapat saja mempengaruhi pembayaran maupun penafsiran dalam klausula kontrak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah yang berhubungan dengan bea cukai dimana dapat menimbulkan kesulitan dalam hal ijin impor dan juga bea masuk (VAT atau pengurangan PPN dll). Pengepakan dan pengemasan juga harus diketahui sesuai dengan standar yang berlaku dan disesuaikan dengan permintaan pengangkut. Demikian juga mengenai pemeriksaan terhadap barang, karena pembeli dapat saja menganjurkan atau mensyaratkan untuk melakuakn pemeriksaan sebelum serah terima yang disebut dengan Pre Shipment Inspection, biasa oleh SI. Kecuali bila diperjanjikan, maka pembeli yang biasanya memikul biaya pemeriksaan untuk kepentingannya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar